KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
KPK juga menyita uang senilai Rp7 miliar yang diduga hasil pemerasan terhadap ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan Pilkada.
Barang bukti uang tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda, termasuk rumah dinas Gubernur dan mobil ajudannya.
Dalam pernyataannya, Rohidin Mersyah berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
#gubernur #bengkulu
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.