JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 seharusnya diumumkan pada 31 Oktober lalu. Namun, hingga Minggu (1/11/2020), belum semua daerah mengumumkannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya memastikan tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan, baik itu UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal tersebut disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini sedang dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid-19.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun depan justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," terang Ida dalam surat edarannya.
Baca Juga: Upah MInimum 2021 Tak Naik, Komisi IX akan Minta Penjelasan Kemenaker
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), soal tak ada kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penjelasan dari kemenaker bahwa surat edaran yang sudah diedarkan pada tanggal 26 Oktober lalu menjadi tidak wajib bagi setiap daerah.
Namun keputusan diserahkan ke masing-masing kepala provinsi alias gubernur.
Berikut 4 provinsi yang sudah memastikan kenaikan UMP 2021.
1. Jawa Timur
Dikutip dari Antaranews, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen di tahun 2021, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777.
Menurut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, keputusan menaikkan UMP tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
Baca Juga: UMP Jatim 2021 Naik Rp 100 Ribu, Jadi Berapa?
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah Minggu, di Kota Malang, Jawa Timur.
Dia juga mengatakan kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
2. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang menetapkan kenaikan UMP di tahun 2021.
Masih dikutip dari Antaranews, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen per 1 Januari 2021.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.