Kompas TV nasional sapa indonesia

KSP Sebut Surat Edaran Menaker Terkait Upah Minimum 2021 Bersifat Imbauan, Ini Tanggapan DPR

Kompas.tv - 30 Oktober 2020, 23:21 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan Upah Minimum tahun 202  pada masa pandemi covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, meski pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, semua keputusan  ada di tangan masing-masing Gubernur.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak setuju dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikan Upah Minimum 2021. KSPI menilai keputusan ini justru akan berdampak pada kemerosotan daya beli masyarakat. 

Presiden KSPI Said Iqbal, menilai salah satu upaya untuk meningkat ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid 19 adalah dengan menjaga daya beli masyarakat sehingga seharusnya pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 8% agar dapat menjaga daya beli masyarakat. 

Said menyebut, jika UMP tidak dinaikkan maka buruh akan melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah, sekaligus menolak Omnibus Law Cipta Kerja. 

Sementara kalangan pengusaha menilai besaran kenaikan upah harus dikembalikan lagi ke kondisi perusahaan masing-masing 

Apa solusi yang harus diambil agar pengusaha dan pekerja sama-sama diuntungkan dalam kondisi perekonomian yang terdampak covid-19 saat ini?.

Simak dialog bersama Anggota Komisi XI DPR, Saleh Partaonan Daulay, Presiden KSPI Said Iqbal dan Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Edy Priyono.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x