Kompas TV nasional hukum

Sosok 4 Mahasiswa UIN yang Minta MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Moralitas Demokrasi

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 22:50 WIB
sosok-4-mahasiswa-uin-yang-minta-mk-hapus-presidential-threshold-singgung-moralitas-demokrasi
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada 2023 (Sumber: Tribun Jogja.)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden (presidential threshold) melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2024).

Putusan ini membuat parpol tidak perlu lagi memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden. Semua partai peserta pemilu dapat mencalonkan presiden.

Uji materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuahkan Putusan MK No. 62 diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Oktavia asal Kotawaringin Timur, Rizki Maulana Syafei asal Tasikmalaya, Faisal Nasirul Haq asal Bantul, dan Tsalis Khoirul Fatna asal Magelang.

Berdasarkan salinan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diterima KompasTV, para pemohon adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Pemohon juga tergabung dalam unit kegiatan mahasiswa fakultas (UKMF) Komunitas Pemerhati Konstitusi.

Baca Juga: Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi

Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan ambang batas persentase dalam Pasal 222 UU Pemilu menyerimpangi prinsip "one man, one vote, one value."

Para pemohon menilai representasi pemilih terdistorsi oleh presidential threshold karena ambang batas ini menggunakan jumlah suara dalam pemlu sebelumnya. Sehingga, ambang batas tersebut dinilai melanggar prinsp asas periodik, yakni nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

"Bahwa para Pemohon, sebagai peserta pemilu, bukanlah sekedar objek pasif dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki peran aktif dalam menentukan arah dan masa depan negara," demikian salinan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Dalam konteks ini, keberadaan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu dapat dilihat sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon."

MK menyatakan, selain perkara yang diajukan mahasiswa UIN, terdapat tiga perkara lain yang diajukan terkait ambang batas pencalonan presiden.

Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra; Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad; serta Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini.

Baca Juga: Anwar Usman Layangkan Beda Pendapat dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x