JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Poliri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebarakan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus lalu.
Penetapan tersangka ini hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakuakan Dittipidum selama 63 hari.
Dari proses itu jugalah diketahui awal mula munculnya api hingga penyebab kebakaran besar yang melahap gedung utama Kejagung.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Pol Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kebakaran di gedung Kejagung bukan karena arus pendek melainkan dari open flame, atau nyala api terbuka.
"Nyala api terbuka ini menurut keterangan ahli bisa disebabkan oleh bara api atau penyulutan api," ujar Ferdy saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/10/2020).
Ferdy menambahkan hasil proses penyidikan yang dilakukan asal mula api berasal dari aula biro kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang melihat pertama kali api, saksi yang pertama kali memadamkan serta saksi yang ada pada saat kejadian pada 22 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung: Bukan karena Unsur Kesengajaan
Selain keterangan saksi, penyidik juga meminta bantuan ahli dari ITB untuk melihat awal mula titik api melalui satelit.
Penggunaan teknologi satelit biasa digunakan dalam mengecek kebakaran lahan. Selain itu, penggunaan teknologi satelit ini juga untuk membuktikan sepekulasi yang beredar bahwa banyak titik api saat gedung Kejagung kebakaran.
"Hasil satelit hanya ada satu titik api lantai 6 biro kepegawaian, dari situ kita mulai awal kejadian kebakaran di gedung Kejagung," ujarnya.
Awal nyala api
Ferdy Sambo menjelaskan awal mula titik api di aula lantai 6 kejagung berasal dari rokok pekerja yang sedang melakukan kegiatan di aula.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung: Polisi Datangi Bank Minta Cek Saldo Ratusan Juta Milik Cleaning Service
Para pekerja tersebut menyalahi aturan karena merokok di aula. Padahal di lokasi tersebut terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar. Seperti tiner dan lem aibon.
Kelalaian ini lah yang membuat pertama kali munculnya bara api kemudian beruhah menjadi nyala api atau open flame.
"Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 biro kepegawaian. 5 tukang tersebut selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja. Ini yang menguatkan kami tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api di lantai 6 biro kepegawaian," ujar Ferdy.
Lebih lanjut Ferdy menjelaskan faktor yang membuat awal bara rokok dapat membakar gedung Kejagung karena ada bahan alat pembersih yang digunakan oleh petugas kebersiahan atau cleaning service tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Penyidik: Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Karena Kegiatan Merokok
Hasil pemeriksaan Puslabfor, menemukan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lanta gedung Kejagung. Hal ini jugalah yang membuat api cepat menjalar di gedung Kejagung.
Setelah pendalaman diketahui bahan pembersihi lantai yang dipakai tidak memiliki izin edar.
Dengan adanya temuan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya kegiatan pengadaan bahan pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan.
"Maka terhadap direktur utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kejagung juga menjadi tersangka yang harus bertangung jawab terhadap penjalaran api di kasus kebakaran gedung kejagung," ujar Ferdy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.