"Nah ini kan baru kita kumpulkan karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU,” ujar Karyoto saat jumpa pers, Kamis (22/10/2020).
"Kalau kita mendapatkan tindak pidana asal atau 'predicate crime'-nya, tentunya akan kita naikkan lagi dengan kasus TPPU," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Nurhadi secara bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap senilai total Rp45,726 miliar.
Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi
Selain itu Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp37,287 miliar.
Suap yang diterima Nurhadi melalui menantunya itu didapat dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto selaku pihak yang beperkara di MA.
Sementara grativikasi diterima Nurhadi dari lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Adapun uang suap yang diterima Nurhadi melalui Rezky digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: ICW dan Lokataru Dorong KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU
Seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, membeli pakaian, membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris.
Kemudian membeli jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah serta kepentingan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.