JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut Umum pada KPK tidak mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal dalam surat dakwaan, jaksa menerangkan hasil uang suap yang diterima Nurhadi telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli lahan, kendaraan dan membayar utang.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan KPK tidak ingin gegabah untuk menerapkan TPPU terhadap Nurhadi.
Baca Juga: Nurhadi Didakwa Terima Suap 45,726 Miliar dari Pihak yang Beperkara di MA
Hal tersebut berkaca dari kasus korupsi Alkes dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dinyatakan tidak melakukan TPPU oleh majelis hakim Pengadian Tipikor Jakarta.
Namun, Karyoto menjelaskan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango telah menyampaikan ada kemungkinan TPPU yang dilakukan oleh Nurhadi.
Saat ini penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat kembali Nurhadi dengan sangkaan TPPU.
Di samping itu, KPK juga masih menunggu putusan hakim terkait kasus suap dan grativikasi yang dilakukan Nurhadi bersama-sama menantunya.
Baca Juga: KPK Sita Vila dan 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Setelah ada keputusan bahwa Nurhadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, maka peluang KPK untuk menjerat kembali Nurhadi dan Rizky sebagai tersangka kasus TPPU sangat terbuka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.