JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah diperiksa penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2020).
Soenarko diperiksa penyidik mabes polri selama delapan jam lebih.
Baca Juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Lagi Soal Senjata Api Ilegal
Soenarko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Soenarko dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan hadir di Bareskrim 09.30 WIB, pukul 10.00-18.30 diperiksa dengan 28 pertanyaan dari penyidik," ujar Awi ketika dihubungi, Selasa.
Awi menjelaskan, Soenarko bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, kliennya dikonfirmasi penyidik Bareskrim soal berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, pemeriksaan juga terkait dengan orang yang diduga membawa senjata api dari Aceh ke Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.