KOMPAS.TV - DPR memastikan Draf Undang-Undang Cipta Kerja sudah final. Adanya penambahan halaman undang-undang dipastikan tidak akan mengubah substansi, melainkan hanya memperbaiki Redaksional Draft Undang-Undang
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan, draft final Undang-Undang Cipta Kerja memang tidak dibagikan saat pengesahan di Paripurna senin pekan lalu (05/10/2020). Hal ini karena butuh waktu untuk memperbanyak Draft Undang-Undang kepada anggota DPR.
Adanya penambahan halaman Draft Undang-Undang Cipta kerja dari 905 halaman menjadi total 1.035 halaman dikarenakan penyesuaian susunan redaksional dan dipastikan tidak mengubah substansi Undang-Undang.
Sementara itu, 2 induk organisasi besar buruh, KSPSI dan KSPI memastikan akan menempuh jalur hukum melalui uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah poin dari Undang-Undang Cipta Kerja seperti upah murah dan buruh kontrak menjadi perhatian utama gugatan para buruh.
Gugatan segera diajukan begitu Draft Final UU Cipta Kerja mereka terima.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.