Seperti diketahui, PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat, dan Hanura di Pilkada Kabupaten Semarang mengusung Ngesti Nugraha-Basari.
Sementara istri Mundjirin yang juga ibu Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono. Pasangan ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.
"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.
Dia menyatakan karena telah dipecat maka Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P harus dikembalikan.
"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Baca Juga: Pulang dari Kantor Wali Kota Semarang, Ojol Korban Order Fiktif Menangis
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Bondan Marutohening menambahkan, setelah ada keputusan dari DPP PDI-P maka segera memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.
"Dalam satu-dua hari ini segera kita proses PAW-nya," paparnya.
"Kita tidak serta merta memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggarannya. Kalau merasa tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita siap menghadapi," kata Bondan.
Baca Juga: PDIP Mundur Pilkada Sumbar, Terima Kasih ke Mulyadi-Ali Mukhni
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.