Kompas TV nasional politik

Sambil Tunggu Sidang PTUN, Kemenkeu Tetap Cekal & Tagih Utang Bambang Trihatmodjo

Kompas.tv - 28 September 2020, 23:16 WIB
sambil-tunggu-sidang-ptun-kemenkeu-tetap-cekal-tagih-utang-bambang-trihatmodjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan akan menunggu jadwal sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo, terkait pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.

Sambil menunggu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap akan melakukan pencekalan dan menagih utang putra Presiden Soeharto kepada negara.

"Kementerian Keuangan menghormati hak Pak Bambang Trihatmodjo yang mengajukan gugatan atas pencegahan yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada Kompas TV, Senin (28/9/2020).

Kemenkeu juga, kata Yustinus, menghormati semua proses hukum dan akan mengikuti proses yang ada. "Kami menunggu pemberitahuan dan undangan dari PTUN," imbuhnya.

Namun begitu, lanjut Yustinus, pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo tetap akan dilakukan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, maupun Peraturan Kemenkeu No.240 tahun 2016.

"Di mana apabila masih ada piutang negara, belum ada yang lunas, dilakukan penagihan," jelas Yustinus.

Baca Juga: Deretan Perusahaan Besar Milik Bambang Trihatmodjo

Yustinus mengatakan, Kementerian Keuangan akan menyambut baik apabila penanggung piutang negara, yakni Bambang Trihatmodjo, mau melunasi piutang yang ada. Sehingga Kemenkeu bisa membuka pencekalan yang telah dilakukan.

Ditegaskan Yustinus, Kemenkeu hanya menjalankan amanat undang-undang, setelah pada penagihan tahap pertama oleh Sekretariat Negara tidak berhasil dilakukan.

Jika penagihan oleh tidak juga berhasil, Kemenkeu memiliki kewenangan untuk membawa piutang ini ke Panitia Urusan Piutang Negara.

Diingatkan Yustinus, pencegahan ini dikarenakan adanya kesulitan Kementerian Keuangan dalam penagihan kepada Bambang Trihatmodjo.

"Kami melakukan penagihan mulai tahun 2017. Baik dari undangan, imbauan, hingga peringatan. Tapi belum ada pembayaran," katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memberlakukan pencegahan. "Pencegahan dilakukan terhadap penanggung piutang negara," katanya.

"Dalam hal ini jelas kami menjalankan undang-undang dan semoga nanti jelas di pengadilan," ujar Yustinus.

Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan

Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut lantaran Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Melansir website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), perkara ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Baca Juga: Stafsus Menkeu Sri Mulyani Siap Hadapi Gugatan Bambang Trihatmodjo Putra Soeharto

Pada perkara tersebut juga tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan agar Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya. Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x