Kompas TV nasional politik

Sambil Tunggu Sidang PTUN, Kemenkeu Tetap Cekal & Tagih Utang Bambang Trihatmodjo

Kompas.tv - 28 September 2020, 23:16 WIB
sambil-tunggu-sidang-ptun-kemenkeu-tetap-cekal-tagih-utang-bambang-trihatmodjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

"Dalam hal ini jelas kami menjalankan undang-undang dan semoga nanti jelas di pengadilan," ujar Yustinus.

Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan

Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut lantaran Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Melansir website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), perkara ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Baca Juga: Stafsus Menkeu Sri Mulyani Siap Hadapi Gugatan Bambang Trihatmodjo Putra Soeharto

Pada perkara tersebut juga tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan agar Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya. Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x