Dalam PP tersebut, tertulis bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD.
Tapi, karena PP tersebut tidak menyebutkan PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus, untuk Hemat Anggaran?
Oleh karenanya, KemenPAN-RB menawarkan alternatif atau solusi dengan menaikkan gaji PPPK. Diharap, setelah dipotong Pph Pasal 21, besaran gaji dan tunjangan PPPK nilainya sama seperti yang diterima PNS.
"Karena itu, diambil alternatif memberikan besaran gaji lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," demikian keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020).
Seperti diketahui, saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir. Artinya, tinggal memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Seluruh Tenaga Honorer Dapat BLT Gaji Rp 600.000 Per Bulan
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menyetujui dan menandatanganinya. Lalu menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri-menteri terkait lainnya.
Kementerian PANRB berharap RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera diputuskan dalam waktu dekat.
Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.
Baca Juga: 398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.