JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan adanya kekerasan yang dilakukan oleh Ibu IS (24 Tahun) dan dibantu Bapak LH (24 Tahun) kepada anaknya yang berusia 8 tahun, hingga anaknya meninggal dunia.
Baca Juga: KPAI: Kasus Covid-19 pada Anak Meningkat
Dalam melakukan pengawasan terhadap kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Lebak untuk penegakan hukum atas kasus tersebut.
KPAI juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Lebak untuk melakukan pendampingan terhadap saudara kembar anak KS.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua khususnya dan penyelenggara pendidikan umumnya untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak selama anak-anak menjalani proses Belajar Dari Rumah (BDR)," ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).
"Anak sendiri mengalami kebosanan yang luar biasa selama pandemi covid 19, sehingga anak perlu didampingi dan dibantu oleh orang tua agar dapat menjalani proses pendidikan dan tumbuh kembangnya dengan baik," imbuhnya.
Menurut Rita, orang tua penting memahami kondisi psikologis dan fase tumbuh kembang anak.
Diketahui anak KS (8 tahun) adalah siswa kelas 1 yang sebelumnya sempat mengenyam PAUD.
Anak kelas 1 SD tentu sangat membutuhkan proses adaptasi dari jenjang pendidikan PAUD berpindah ke sekolah dasar.
Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti bahwa sekolahnya sudah berganti, teman-temannya berganti, juga gurunya.
Secara akademik, anak-anak juga mulai beradaptasi pada sistem yang lebih teratur.
Belum lagi tuntutan kemampuan calistung pada anak yang seringkali dipaksakan padahal secara kurikulum pun ada penyederhanaan kurikulum yang seharusnya diterapkan selama pandemi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.