JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai Minggu (13/9/2020) besok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.
Diketahui sejak akhir Agustus hingga saat ini kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlangsung Selama 2 Pekan, Anies Baswedan: Tapi Jangan Berharap Setelah Itu Selesai
“Seiring dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan KKP mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Lebih lanjut Syafrin menyarankan agar kegiatan olah raga untuk menjaga kesehatan dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Ia juga minta masyarakat untuk tetap laksanakan protokol kesehatan. Misalnya , Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.
“Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan,” ujar Syafrin.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19: Keputusan PSBB Total di Jakarta Disampaikan Besok
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai 13 September 2020:
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.