JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan bagi umat Islam terkait tingginya kasus baru Covid-19.
Imbauan MUI ini tertuang dalam surat nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
Dalam surat tersebut MUI menjelaskan imbauan ini hasil mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus Covid-19 secara nasional serta kebijakan pemerintah daerah yang menyatakan sudah berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya.
Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Ketat, Mulai Senin Depan Aturan Ganjil Genap Mobil Pribadi Ditiadakan
Imbauan MUI ini yang terbagi menjadi tiga, yakni untuk pemerintah, masyarakat luas, dan umat Islam. Untuk pemerintah ada 6 poin yang diminta oleh MUI, yakni:
1. Untuk benar- benar fokus dalam menangani masalah covid-19 ini, agar tidak terjadi jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi.
2. Untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu “prime time” secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan.
3. Untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya.
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Merenggangkan Saf dan Pakai Masker saat Shalat Berjamaah
4. Untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
5. Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
6. Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya.
Kemudian untuk masyarakat luas, terdapat tiga imbauan MUI, pertama masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah.
Baca Juga: PSBB Ketat, Belajar, Ibadah, dan Bekerja di Rumah Diberlakukan
Kedua menjauhi tempat- tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul karena hal demikian sangat potensial bagi terjadinya proses penularan covid-19.
Terakhir masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul.
Sementara untuk umat Islam ada 5 imbauan dari MUI, yakni:
1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan
2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan shalat jumat dan shalat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
3. Supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
4. Supaya para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
5. Supaya membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Angka Corona Naik, Anies Kembali Berlakukan PSBB Ketat Mulai 14 September
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta menerapkan rem darurat untuk mencegah angka kasus baru Covid-19 di Ibu Kota meningkat dengan menerapkan kembali PSBB total.
PSBB total ini akan dilaksanakan pada 14 September 2020.
Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.