Kedua menjauhi tempat- tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul karena hal demikian sangat potensial bagi terjadinya proses penularan covid-19.
Terakhir masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul.
Sementara untuk umat Islam ada 5 imbauan dari MUI, yakni:
1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan
2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan shalat jumat dan shalat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
3. Supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
4. Supaya para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
5. Supaya membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Angka Corona Naik, Anies Kembali Berlakukan PSBB Ketat Mulai 14 September
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta menerapkan rem darurat untuk mencegah angka kasus baru Covid-19 di Ibu Kota meningkat dengan menerapkan kembali PSBB total.
PSBB total ini akan dilaksanakan pada 14 September 2020.
Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.