Kompas TV nasional politik

Ini 28 Kabupaten/Kota yang Hanya Ada Bakal Paslon Tunggal, Mana Saja?

Kompas.tv - 8 September 2020, 05:40 WIB
ini-28-kabupaten-kota-yang-hanya-ada-bakal-paslon-tunggal-mana-saja
Ilustrasi: Pilkada 2020. Ini 28 Kabupaten/Kota yang Hanya Ada Bakal Paslon Tunggal, Mana Saja?(Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 28 kabupaten/kota yang tersebar di 15 provinsi hanya terdapat bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah tunggal.

Data tersebut setelah masa pendaftaran peserta Pilkada 2020 ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.

"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bakal Calon Tunggal Pilkada 2020 Ada di 28 Kabupaten/Kota, Pendaftaran Diperpanjang

Jateng Tertinggi, 9 Paslon Tak Penuhi Syarat

Berdasarkan data Bawaslu, dari 15 provinsi, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.

Dari 28 daerah yang terdapat bapaslon tunggal, 9 bakal paslon maju melalui jalur perseorangan (non partai politik) tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ke-9 bapaslon tersebut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematang Siantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020

Pendaftaran Diperpanjang

Afif mengatakan, bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.

"Pada daerah dengan 1 (bakal) pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," kata Afif.

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”

Baca Juga: KPU Badung Siapkan Skenario Calon Tunggal Dan Kolom Kosong

Berikut 28 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 yang terdapat bakal paslon tunggal:

Jawa Timur

1. Ngawi
2. Kediri

Jawa Tengah

3. Kebumen
4. Wonosobo
5. Sragen
6. Boyolali
7. Grobogan
8. Kota Semarang

Kepulauan Riau

9. Bintan

Jambi

10. Sungai Penuh

Bali

11. Badung

Sulawesi Selatan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x