JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 28 kabupaten/kota yang tersebar di 15 provinsi hanya terdapat bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah tunggal.
Data tersebut setelah masa pendaftaran peserta Pilkada 2020 ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.
"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bakal Calon Tunggal Pilkada 2020 Ada di 28 Kabupaten/Kota, Pendaftaran Diperpanjang
Jateng Tertinggi, 9 Paslon Tak Penuhi Syarat
Berdasarkan data Bawaslu, dari 15 provinsi, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.
Dari 28 daerah yang terdapat bapaslon tunggal, 9 bakal paslon maju melalui jalur perseorangan (non partai politik) tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ke-9 bapaslon tersebut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematang Siantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020
Pendaftaran Diperpanjang
Afif mengatakan, bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
"Pada daerah dengan 1 (bakal) pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," kata Afif.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”
Baca Juga: KPU Badung Siapkan Skenario Calon Tunggal Dan Kolom Kosong
Berikut 28 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 yang terdapat bakal paslon tunggal:
Jawa Timur
1. Ngawi
2. Kediri
Jawa Tengah
3. Kebumen
4. Wonosobo
5. Sragen
6. Boyolali
7. Grobogan
8. Kota Semarang
Kepulauan Riau
9. Bintan
Jambi
10. Sungai Penuh
Bali
11. Badung
Sulawesi Selatan
12. Gowa Soppeng
Papua
13. Manokwari Selatan
14. Raja Ampat
Nusa Tenggara Barat
15. Sumbawa Barat
Baca Juga: Perludem: Tegas dalam Protokol Kesehatan atau Tunda Tahapan Pilkada 2020
Sumatera Barat
16. Pasar Manuk
Sumatera Utara
17. Pematangsiantar
18. Serdang
19. Bedagai
20. Gunungsitoli
21. Humbang Hasundutan
Sulawesi Barat
22. Mamuju Tengah
Bengkulu
23. Hulu Utara
Sumatera Selatan
24. Ogan Komering Ulu
25. Ogan Komering Ulu Selatan
Kalimantan Timur
26. Balikpapan
27. Kutai Kertanegara
Papua Barat
28. Pegunungan Arfak
Baca Juga: Ganjar Minta Kampanye Pilkada Dilakukan Daring: Tolong Para Calon Jangan Grudag-grudug
Tahapan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca Juga: Pertarungan Keponakan Prabowo Subianto dan Putri Ma'ruf Amin di Pilkada Tangerang Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.