Kompas TV nasional hukum

Berkas Rampung, 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Tangerang

Kompas.tv - 19 Agustus 2020, 16:19 WIB
berkas-rampung-22-tersangka-kelompok-john-kei-diserahkan-ke-kejari-tangerang
Kapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers soal penyerangan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Berkas Rampung, 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Tangerang. (Sumber: Screenshot)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap Nus Kei telah rampung. Saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaaan untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Iya ini akan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, kata Yusri, para tersangka juga akan dilimpahkan bersamaan penyerahan berkas perkara kasus kelompok John Kei.

"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap 2. Ada penyerahan dari tim penyidik tersangka dan barang bukti dalam hal ini adalah JPU," ucap Yusri.

Baca Juga: Begini Awal Mula John Kei Rencanakan Penyerangan: Kamu Ambil Nus Kei Untuk Ketemu Kakak

Respons Kejari Tangerang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan, sebanyak 22 tersangka kelompok John Kei diserahkan bersama dengan barang bukti.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya merampungkan penyidikan terhadap mereka.

"Hari ini sudah penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tutce Kay dan kawan-kawan, tersangka dan barang bukti sudah kita terima," ujar Aka dalam keterangan suara, Rabu (19/8/2020).

Aka menjelaskan, setelah diterima dan dibuatkan berkas penerimaan, barang bukti langsung disimpan di kantor Kejari Tangerang.

"Untuk tersangka dititipkan kembali ke Polda Metro," kata Aka.

Aka tidak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka tersebut.

Dia menjelaskan, sebanyak 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditugaskan untuk mengurus berkas tersebut agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Secepatnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ujar Aka.

Baca Juga: Terungkap Saat Rekonstruksi, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Berkas Rampung, 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Tangerang.  (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Kasus John Kei Vs Nus Kei

Sebelumnya, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, setidaknya 47 orang kelompok John Kei terlibat pemufakatan jahat, penyerangan, dan rencana pembunuhan terhadap Nus Kei.

Nus Kei masih kerabat John Kei. Nus merupakan paman dari John.

Jumlah orang yang terlibat itu didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka yang telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kei Calvijn menyampaikan, polisi telah menahan 39 tersangka dari kelompok John Kei, salah satunya adalah John Kei. Delapan orang lainnya masih berstatus buron.

Meskipun demikian, jumlah daftar pencarian orang (DPO) bisa bertambah seiring perkembangan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka yang telah ditahan.

Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Korban lainnya, yaitu satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Fakta Tim John Kei Kirim Surat ke Presiden dan Kapolri Minta Perlindungan Hukum

Awal Mula Kasus

Perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku. Menurut polisi, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.

Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah.

"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada. Menurut John Kei, sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ungkap Yusri.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus John Kei Terkait Pembunuhan Berencana

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x