Terakhir, yang termahal, untuk usia kandungan sampai di atas 20 minggu, akan dikenakan biaya mencapai Rp30 juta.
"Untuk pembagiannya sudah ditetapkan. Karena harganya melakukan eksekusi disesuaikan usia (kandungan). Ini masih kami lakukan lidik lanjut," ujar Tubagus.
Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum menetapkan 17 orang tersangka. Mereka yakni EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49).
Kemudian dr.SS (57), dr.SWS (84), dr.TWP (59), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Baca Juga: Aborsi Ilegal Laku di Jakarta? Begini Kata Para Pengamat
Terbongkar dari pengembangan kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus aborsi ilegal di klinik di daerah Raden Saleh ini merupakan hasil pengembangan kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) pada akhir Juli 2020 lalu.
Dalam kasus tersebut, SS (37) sebagai otak pelaku kejahatan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Hsu Ming Hu.
Hal ini dilakukan lantaran SS sakit hati mendengar kabar pengusaha roti itu ingin menikahi pembantu di rumah Hsu Ming Hu.
Baca Juga: Pembunuhan WNA Taiwan di Bekasi, Diduga Dieksekusi di Rumah Sebelum Jasad Dibuang
Padahal Hsu Ming Hu telah menghamili SS dan meminta SS untuk mengugurkan kandungannya. Kepada Polisi SS mengaku diberi uang Rp15 juta untuk menggugurkan kandungan.
"Saat itu SS kehamilan digugurkan dengan minta uang oleh si korban sendiri pada saat itu. Dari situ kita kembangkan," ujar Yusri.
Dalam kasus ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka yakni SS, FT (30), AF (31), dan SY (38).
Baca Juga: Akhir Kasus Pembunuhan Pengusaha Roti WNA Taiwan yang Dieksekusi Karena Sakit Hati
Polisi masih memburu lima pelaku lainnya. Salah satu tersangka merupakan orang yang membawa kabur mobil Fortuner dengan nomor B 1905 setelah membunuh korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.