Kepolisian mendapatkan pengakuan dari pelaku pembunuhan berencana yang diotaki Sari Sadewa (37). Sari merupakan sekretaris pribadi pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52), warga negara asal Taiwan.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha Roti Asal Taiwan Berkembang ke Kasus Aborsi Ilegal, 6 Tenaga Medis Ditangkap
Motif pelaku menghabisi korban adalah sakit hati. Sebab pelaku sempat dihamili oleh korban namun diminta mengaborsi kandungannya.
"Dari sana diketahui bahwa SS melakukan aborsi ilegal di klinik di Jalan Raden Saleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
Dari pengakuan Sari, kepolisian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada 3 Agustus 2020 lalu. Hasil penggerebekan itu polisi menangkap 17 orang tersangka.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan medis dan peralatan lainnya yang dipakai untuk melakukan aborsi. Kemudian juga data administrasi pendaftaran aborsi serta uang tunai Rp130 juta, yang merupakan dana pembayaran aborsi dan pendapatan klinik.
Sebanyak 17 orang tersangka itu terdiri dari 3 dokter, 3 petugas medis mulai dari seorang bidan dan dua perawat, 4 pengelola yang bertugas negosiasi hingga pembagian uang, 4 orang calo hingga perantara dan bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat.
Termasuk 3 orang yang kedapatan akan melakukan aborsi, yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.
Mereka adalah dr. SS (57), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).
Baca Juga: Terbongkar! Praktik Aborsi di Senen Pakai Zat Asam Sulfat untuk Hancurkan Janin
Karena perbuatannya, 17 orang tersangka ini akan dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Tubagus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.