Kompas TV nasional peristiwa

Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Kurikulum Darurat, Ada Apa?

Kompas.tv - 8 Agustus 2020, 05:00 WIB
mendikbud-nadiem-makarim-keluarkan-kurikulum-darurat-ada-apa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi untuk pembelajaran tatap muka di Sekolah, Rabu (08/07/2020). (Sumber: Dok. Disdik Jabar)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi mengeluarkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Kurikulum darurat merupakan salah satu kebijakan baru Kemendikbud. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi. Terutama untuk sekolah yang tetap menerapkan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Nadiem memastikan kurikulum darurat ini dapat digunakan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA dan SMK yang berfungsi sebagai penyederhanaan kompetensi dasar.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Sekolah Tatap Muka Harus Dihentikan jika Terjadi Pemburukan, Proses ke Awal Lagi

"Kurikulum ini untuk membantu mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Nadiem menuturkan, penyederhanaan melalui kurikulum darurat ini dilakukan secara masif, di mana modul pembelajaran dibuat lebih spesifik. 

Adapun modul pembelajaran berisi panduan untuk guru, pendamping dalam hal ini orang tua atau wali, dan siswa itu sendiri.

Kurikulum darurat ini pun merupakan bentuk penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013.

Baca Juga: Ada Pandemi Covid-19, Nadiem Makarim: Enggak Boleh Ada yang Drop Out, Mahasiswa Harus Terus Sekolah

"Kurikulum darurat mengurangi setiap mata pelajaran, fokus pada kompetensi esensial dan prasyarat pembelajaran di tingkat selanjutnya. Jadi,  bukan melebar tapi mendalam," ujar Nadiem.

Adapun pelaksanaan kurikulum darurat ini akan berlaku sampai akhir tahun ajaran 2020/2021. Artinya, tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir.

Meskipun dibuat kurikulum darurat, satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum ini. Kemendikbud menyediakan tiga opsi: Pertama, tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.

Kedua, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Ketiga, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x