Kompas TV lifestyle kesehatan

Goes to 11 Tahun JKN, Program yang Sukses Persatukan Beragam Skema Asuransi Kesehatan

Kompas.tv - 4 November 2024, 13:17 WIB
goes-to-11-tahun-jkn-program-yang-sukses-persatukan-beragam-skema-asuransi-kesehatan
Warga peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengisi formulir pendaftaran mendapat layanan kesehatan di Puskesmas Tegalrejo, Yogyakarta, Jumat (26/7/2019) (Sumber: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hampir 11 tahun Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan, apa saja sih kemajuan dan manfaat nyata yang bisa diambil dari masyarakat Indonesia?

Dimulai pada 1 Januari 2014, JKN merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. JKN bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Tidak hanya menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia yang sebelumnya terkotak-kotak, BPJS Kesehatan juga menciptakan ekosistem JKN yang kuat dan saling bergantung satu sama lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi penduduk Indonesia.

“Program JKN telah berkembang menjadi program strategis yang memiliki kontribusi besar dan mampu membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam acara Diskusi Publik beberapa waktu lalu mengutip Tribunnews.

Baca Juga: Cegah Gondongan, IDAI Desak Kemenkes Segera Sosialisasi Jadwal Vaksinasi MMR dan Varicella

Ia menuturkan, banyak negara sangat tertarik kepada BPJS Kesehatan sebagai sebuah program gotong royong berkonsep single payer, ini sulit ditemukan di negara-negara lain.

Jika dibandingkan negara-negara lain yang butuh belasan hingga ratusan tahun untuk mencapai UHC, progres di Indonesia ini terbilang luar biasa pesat.

Ghufron memaparkan, kepesertaan JKN melonjak pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 276.520.647 jiwa, atau 98,19% dari total penduduk Indonesia pada 2024. Angka ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga.

Mengutip situs Bpjs Kesehatan, data terakhir pada 2023 menyebut pemanfaatan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada tahun 2023 naik menjadi 606,7 juta, atau sekitar 1,7 juta pemanfaatan per hari.

Angka ini merupakan peningkatan dari tahun 2014, ketika pemanfaatan layanan JKN cuma 92,3 juta.

Tercatat jumlah kasus pemanfaatannya juga meningkat lebih dari 31 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp27,5 triliun. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa BPJS bertumbuh dan menyelesaikan banyak persoalan kesehatan di masyarakat.

“Saat ini tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan kami bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi untuk menjaga cashflow, sehingga rumah sakit bisa optimal melayani pasien JKN," 

"Ini belum pernah terjadi dalam sejarah kami. Bahkan, pemerintah juga sudah menaikkan tarif pembayaran layanan kesehatan di Puskesmas dan di rumah sakit untuk memotivasi fasilitas kesehatan meningkatkan mutu pelayanannya,” pungkas Ghufron.

BPJS Kesehatan gelar "goes to school",

Peran generasi muda dalam mengawal keberlangsungan Program JKN di Indonesia sangatlah besar. Diharapkan dengan menanamkan rasa kepedulian dan gotong royong dalam jiwa pelajar sejak dini, generasi muda dapat membantu mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.

BPJS Kesehatan Cabang Semarang  mengenalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menunjukkan upaya transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan kepada ratusan pelajar di SMA 16 Semarang.

“Saat ini kita sedang mempersiapkan generasi emas yang sehat, sebagai penerus bangsa dan negara peran siswa dan akademisi sangatlah vital sebagai agent of change. Mereka diharapkan dapat berpartisipasi dengan bersosialisasi  tak hanya di lingkungan terkecil mereka di keluarga, juga kepada masyarakat terkait Program JKN,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Fitria Nurlaila Pulukadang mengutip Antara pada Oktober 2024 lalu.

Saat ini dengan adanya Program JKN, masyarakat tidak mampu telah dibiayai pemerintah sehingga masyarakat tersebut tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara seperti peserta segmen lainnya.

Sementara itu, ditemui pada kesempatan yang sama Analis BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng & DIY, Niken Tri Maharyani mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial ini berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Heboh Anggur Shine Muscat Mengandung Residu Racun, Ini Respons Kemenkes

Melalui pembelajaran, ia berharap para siswa mampu memahami tata kerja dan Sistem Jaminan Sosial ini bekerja, yang menjadi tanggung jawab seluruh warga negara.

“Ingat jaminan sosial ini bisa membantu masyarakat yang tidak mampu agar tidak semakin jatuh ke jurang kemiskinan apabila terjadi risiko-risiko di sepanjang hidupnya,” tegasnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x