JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menetapkan ada 27 hari libur pada tahun depan.
SKB 3 Menteri libur nasional dan cuti bersama 2025 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Salaman dengan Erick Tohir, Pemain Diaspora Kevin Diks Siap Perkuat Pertahanan Skuad Garuda
Melalui SKB tersebut, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, yakni 17 hari libur nasional dan 10 hari libur cuti bersama.
Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025.
“Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucap Muhadjir, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2025.
Baca Juga: Begini Perkiraan Susunan Pemain Timnas Indonesia Racikan STY Jelang Laga Lawan Tiongkok!
SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024 format PDF dapat diunduh di link ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.