JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun 2024 hanya tersisa 3 bulan lagi sebelum menyongsong tahun baru 2025. Masih ada beberapa sisa libur nasional dan cuti bersama 2024 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Libur nasional dan cuti bersama 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Nantinya, libur nasional dan cuti bersama 2025 juga akan kembali ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menjelang akhir tahun.
Tahun ini, jumlah libur nasional 2024 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Baca Juga: Kalender Jawa Oktober 2024 Lengkap dengan Sisa Tanggal Merah dan Hari Nasional
Adakah Tanggal Merah Oktober 2024?
Menurut SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, tidak ada tanggal merah pada bulan Oktober 2024.
Kendati demikian, ada beberapa hari nasional yang patut diperhatikan pada bulan ini, seperti Hari Santri 2024 pada 22 Oktober dan Hari Sumpah Pemuda 2024 pada 28 Oktober.
Setelah melewati separuh akhir tahun 2024, hanya ada satu sisa libur nasional yaitu pada Rabu, 25 Desember 2024 untuk memperingati Hari Raya Natal.
Adapun sisa cuti bersama 2024 jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024 dalam rangka cuti bersama Hari raya Natal.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini di SSCASN BKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.