Apabila terbukti salah ketik, petugas akan segera memproses pembetulan nama.
Jika proses pembenahan telah rampung, pemohon bisa langsung mengambil KTP baru dengan nama yang seharusnya.
Baca Juga: Cara Gampang Verifikasi e-KTP untuk Perpanjang SIM Online | SINAU
Sementara itu, mengubah nama di KTP berbeda dengan mengganti/membetulkan.
Apabila masyarakat ingin mengubah nama di KTP, Anda harus melewati penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Pengubahan nama di KTP telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Pertama-tama, pemohon harus menerima putusan pengadilan negeri setempat untuk memproses pengubahan nama di KTP.
Lalu, pemohon melaporkan salinan penetapan pengadilan ke Pencatat Sipil paling lambat 30 hari.
Berikut dokumen persyaratan pengubahan nama KTP yang perlu disiapkan untuk pengadilan:
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id
Adapun, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal (53), berikut adalah daftar dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil saat ingin memproses pengubahan nama KTP:
Adapun langkah-langkah lebih lanjut pengubahan nama KTP di Dukcapil telah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal (80).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.