JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi masyarakat Indonesia.
KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan.
Apabila ada kekeliruan data diri, masyarakat dapat memperbaikinya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan masyarakat untuk membetulkan nama yang salah ketik maupun mengubah nama di KTP.
Berikut adalah cara mengganti atau membetulkan nama yang salah di KTP:
Memperbaiki nama di KTP karena kesalahan ketik dapat dilakukan langsung ke kantor Dukcapil setempat.
Baca Juga: 7 Cara Cek NIK KTP Online Terbaru, Resmi dari Dukcapil Kemendagri
Pembetulan nama pada KTP juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan pasal 4 ayat (4) yang berbunyi:
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Mengutip Kompas.com, Anda hanya perlu membawa dokumen berikut saat mendatangani kantor Dukcapil setempat, yakni: Kartu Keluarga (KK), ijazah, paspor atau akta kelahiran sebagai bukti kesalahan ketik nama.
Kemudian, petugas Dukcapil akan memeriksa dan membandingkan data pendukung yang dibawa pemohon dengan KTP.
Apabila terbukti salah ketik, petugas akan segera memproses pembetulan nama.
Jika proses pembenahan telah rampung, pemohon bisa langsung mengambil KTP baru dengan nama yang seharusnya.
Baca Juga: Cara Gampang Verifikasi e-KTP untuk Perpanjang SIM Online | SINAU
Sementara itu, mengubah nama di KTP berbeda dengan mengganti/membetulkan.
Apabila masyarakat ingin mengubah nama di KTP, Anda harus melewati penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Pengubahan nama di KTP telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Pertama-tama, pemohon harus menerima putusan pengadilan negeri setempat untuk memproses pengubahan nama di KTP.
Lalu, pemohon melaporkan salinan penetapan pengadilan ke Pencatat Sipil paling lambat 30 hari.
Berikut dokumen persyaratan pengubahan nama KTP yang perlu disiapkan untuk pengadilan:
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id
Adapun, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal (53), berikut adalah daftar dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil saat ingin memproses pengubahan nama KTP:
Adapun langkah-langkah lebih lanjut pengubahan nama KTP di Dukcapil telah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal (80).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.