JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia memperkenalkan standar baru pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.
Peraturan ini mengintegrasikan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.
Dengan adanya standar ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.
Mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan.
Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat.
Baca Juga: Tunggakan Iuran Sudah Dibayar, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?
Ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
Perpres ini mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana diatur dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini:
KRIS BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.
Standar ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya berharap agar mutu rawat inap semakin meningkat dengan adanya Perpres ini.
Ia menyebut dengan Perpres, kelas ini bisa naik ke kelas VIP jika aturan ini sudah mulai diterapkan.
"Itu yang kelas 1 diatur dalam Perpres ini, itu boleh naik ke kelas VIP rawat inapnya, bahkan rawat jalannya itu ke eksekutif boleh. Tapi hal ini tidak berlalu di PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau kelas 3," katanya di tayangan Kompas.TV Selasa (14/5).
Baca Juga: Dirut BPJS Blak-blakan soal Penerapan Kelas Rawat Inap Standar
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.