JAKARTA, KOMPAS.TV - Libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2024 semakin dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, libur Lebaran 2024 akan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April.
Pemerintah pun telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk saat masa libur Hari Raya Idulfitri 2024.
Baca Juga: Libur Lebaran Anak Sekolah 2024 Jawa Timur untuk TK, SD, SMP dan SMA Menurut Kalender Pendidikan
Sementara itu, libur Lebaran 2024 untuk anak sekolah selain mengacu pada pengumuman pemerintah juga bisa dilihat dalam kalender pendidikan.
Berikut jadwal libur Lebaran 2024 pemerintah, PNS dan anak sekolah:
Libur lebaran 2024 Pemerintah akan dilaksanakan 6 hari dengan 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Berikut rinciannya.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.
Menurut Keppres tersebut, libur lebaran 2024 PNS sama dengan pemerintah yaitu 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April.
Baca Juga: Doa Berpergian Jauh, Bisa Dibaca saat Berangkat Mudik untuk Memohon Keselamatan Sampai Tujuan
Jadwal libur Idulfitri 2024 untuk anak sekolah berbeda-beda tiap provinsi, menyesuaikan dengan kalender pendidikan masing-masing.
Misalnya, dalam kalender pendidikan DKI Jakarta, tercantum libur Lebaran 2024 untuk anak TK, SD, SMP hingga SMA mulai 4-16 April 2024.
Sementara menurut kalender pendidikan Jawa Barat, prakiraan libur Lebaran 2024 akan dilaksanakan mulai 3-15 April 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.