JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan hari ini, Rabu (14/2/2024).
Hari ini pula, hitung cepat atau quick count akan mulai ditampilkan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masyarakat bisa melihat Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi maupun lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari KPU.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota, Ini Surat Suara Pemilu 2024 yang Didapat
Lantas, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Baca Juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Jadwal Mencoblos untuk DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.