JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencoblosan Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masyarakat yang sudah menerima undangan pemungutan suara diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal.
Pada Pemilu 2024, warga akan memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lantas, TPS buka jam berapa?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan TPS Pemilu 2024 akan dibuka jam 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.
Masyarakat yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mencoblos antara pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Baca Juga: 3 Website untuk Cek Profil, Rekam Jejak dan Visi Misi Caleg Peserta Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!
Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
Apabila mendekati pukul 13.00 WIB, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Baca Juga: Contoh Simulasi Surat Suara Pemilu 2024 Capres-Cawapres, DPR, DPRD Kab/Kota dan Provinsi serta DPD
Sementara itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan waktu mencoblos dua jam sebelum TPS tutup, yakni puku 11.00 WIB-13.00 WIB.
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb.
Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Mereka dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.