Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Baca Juga: Contoh Simulasi Surat Suara Pemilu 2024 Capres-Cawapres, DPR, DPRD Kab/Kota dan Provinsi serta DPD
Sementara itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan waktu mencoblos dua jam sebelum TPS tutup, yakni puku 11.00 WIB-13.00 WIB.
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb.
Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Mereka dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.