JAKARTA, KOMPAS.TV - Formulir pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib ada.
Sebagai informasi, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dibuka 10 hari mulai 11-20 Desember 2023.
Siapa saja yang sudah berusia 17-55 tahun boleh mendaftar salah satu anggota badan adhoc Pemilu 2024 ini.
Anggota KPPS akan bekerja dalam waktu 1 bulan dari 24 Januari-25 Februari 2024 dan mendapat honor Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.
Nantinya, peserta yang melamar harus mengisi formulir pendaftaran untuk menjadi calon KPPS.
Baca Juga: Ini Dokumen Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya
Formulir surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 nantinya diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan melaksanakan seleksi.
Selain formulir pendaftaran, ada sejumlah berkas lainnya yang menjadi persyaratan pendaftaran KPPS.
Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi
Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.