JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara padankan atau hubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan atau menghubungkan NIK dan NPWP.
Menghubungkan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Dikarenakan per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!
Pemadanan atau penghubungan NIK dan NPWP ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Itu berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak.
Melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya harus dipadankan atau dihubungkan.
Selengkapnya, berikut cara hubungkan NIK dengan NPWP:
Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil mereka secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak? | SINAU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.