Baca Juga: Berapa Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023? Lampaui Passing Grade Saja Tidak Cukup
Nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi untuk kemungkinan bisa lolos ke tahap selanjutnya.
SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Baca Juga: Sejumlah Peserta SKD CPNS Kemenkumham Jatim 2023 Bawa Jimat, Mulai dari Kembang Kantil hingga Garam
1. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Umum
Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
2. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Khusus
Passing grade SKD CPNS 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.