JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak, kini tak wajib datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena prosesnya dapat dilakukan secara online (daring).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, masyarakat bisa mengajukan permohonan akta kelahiran secara manual maupun online dari mana saja.
Anda hanya perlu membuat akun di situs yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang
1. Buka situs Dinas Dukcapil sesuai kabupaten atau kota yang mengeluarkan KK Anda, misalnya di Kota Bekasi (disdukcapil.bekasikota.go.id), Jakarta (alpukat-dukcapil.jakarta.go.id), Kabupaten Sleman (dukcapilonline.slemankab.go.id) dan sebagainya. Anda bisa mencarinya melalui peramban web (web browser) dari komputer atau laptop dengan mengetik kata "dukcapil" dan nama daerah Anda.
2. Buat akun dengan mendaftar terlebih dahulu. Anda perlu memasukkan beberapa data, di antaranya nomor induk kependudukan (nik), nomor KK, alamat surel (email), nama lengkap, nomor ponsel, dan password. Kemudian akan ada proses verifikasi akun dengan pengiriman pin melalui email yang telah Anda masukkan saat mendaftar. Ikuti langkah-langkah yang disarankan hingga akun Anda bisa digunakan.
3. Masuk menggunakan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan akta kelahiran
4. Pilih bagian ajukan permohonan dan jenis permohonan baru
Baca Juga: Ubah Data Anggota Keluarga di KK Kini Bisa Online, Kalau Sudah Jadi Tinggal Datang ke Dinas Dukcapil
5. Isi form data permohonan, yang terdiri dari data anak, data ibu, data ayah, data perkawinan orang tua, data pelapor, dan data saksi.
Data anak meliputi:
Data ibu dan ayah meliputi:
Data pelapor harus salah satu orang tua bayi, baik ayah atau ibu. Kemudian data saksi yang harus diisi meliputi NIK, nama, umur, dan alamat.
Baca Juga: Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya
6. Pilih/klik simpan dan unduh form. Form tersebut merupakan tanda bukti permohonan.
7. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan
8. Setelah terverifikasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
9. Pejabat pencatatan sipil dari Dinas Dukcapil akan membubuhkan tandatangan elektronik
10. Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui email pemohon
11. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik tersebut sebanyak 1 kali.
Pihak Dukcapil Kemendagri mengingatkan, pemohon perlu memastikan dokumen yang diunggah berupa scan/foto dokumen asli dan dapat terbaca dengan jelas.
Selain itu, standar waktu pengerjaan ialah tiga hari kerja, terhitung sejak data pelaporan divalidasi dan dinyatakan lengkap dan benar.
Langkah di atas dikutip dari situs Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
Anda perlu memperhatikan setiap syarat dari Dinas Dukcapil dari kabupaten atau kota tempat tinggal Anda yang mungkin sedikit berbeda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.