Data ibu dan ayah meliputi:
Data pelapor harus salah satu orang tua bayi, baik ayah atau ibu. Kemudian data saksi yang harus diisi meliputi NIK, nama, umur, dan alamat.
Baca Juga: Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya
6. Pilih/klik simpan dan unduh form. Form tersebut merupakan tanda bukti permohonan.
7. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan
8. Setelah terverifikasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
9. Pejabat pencatatan sipil dari Dinas Dukcapil akan membubuhkan tandatangan elektronik
10. Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui email pemohon
11. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik tersebut sebanyak 1 kali.
Pihak Dukcapil Kemendagri mengingatkan, pemohon perlu memastikan dokumen yang diunggah berupa scan/foto dokumen asli dan dapat terbaca dengan jelas.
Selain itu, standar waktu pengerjaan ialah tiga hari kerja, terhitung sejak data pelaporan divalidasi dan dinyatakan lengkap dan benar.
Langkah di atas dikutip dari situs Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
Anda perlu memperhatikan setiap syarat dari Dinas Dukcapil dari kabupaten atau kota tempat tinggal Anda yang mungkin sedikit berbeda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.