Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Komnas HAM sempat memberikan 18 rekomendasi kepada Presiden dan Gubernur DKI Jakarta salah satunya mengenai sanksi terhadap pelanggaran PSBB.
Menurut Komnas HAM sanksi yang paling pas diberikan kepada pelanggar adalah denda ataupun solidaritas.
Komisioner Komnas Ham Muhammad Choirul Anam menyampaikan rekomendasi untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB.
Dirinya mendesak terkait dengan sanksi yang harus diberikan kepada pelanggar psbb harus segera ditegaskan, karena hal ini bisa mengancam kesehatan orang lain.
Sanksi yang direkomendasikan oleh Anam yakni denda.
DKI Jakarta hari ini (10/4/2020) telah terapkan PSBB hingga 14 hari ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah.
"Jakarta pada saat ini merupakan episenter masalah Covid. Tujuan kita bukan untuk mengajak semua orang di rumah, (tetapi) tujuannya menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.