Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi aturan baru mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, pada Jumat (21/2/2020).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Sosialisasi dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional.
"Kami lakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama temu kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat," kata Andono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Sampah Plastik Untuk Campuran Aspal, Memang Bisa?
Hingga saat ini Pemprov DKI sudah bertemu dengan 55 dari 83 pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Pergub Kantong Plastik. Sebab Pergub itu akan mulai berlaku Juli 2020.
Dengan diberlakukannya Pergub baru ini pada bulan Juli nanti, maka Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbanjaan, pasar tradisional hingga minimarket. Pemprov juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi jika pusat-pusat perbelanjaan tidak menerapkan aturan ini kepada tenan mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.