JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyatakan mengecam keras klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua, Benny Wenda. Bambang juga tetapkan tindakan Benny Wenda tersebut termasuk dalam kategori makar.
Hal ini dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Menko Polhukam pada Kamis (3/12/2020)
"Bahwa deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan maka sesungguhnya apa yang dilakukan ULMWP mendeklarasikan pembentukan negara Papua Barat di dalam NKRI dan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI," tegas Bambang Soesatyo.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum Untuk Benny Wenda
Selain itu Bamsoet juga jelaskan apa yang dilakukan Benny Wenda tak sepenuhnya mendapat dukungan luas dari masyarakat Papua.
"Fakta juga menunjukkan bahwa tidak semua rakyat Papua mendukung Benny Wenda sebagai Presiden Papua," kata Bamsoet.
Sebelumnya Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.