Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Hong Kong memanas lagi. Ratusan orang pro-demokrasi kembali menggelar demonstrasi di Hong Kong.
Polisi menembakkan gas air mata dan semprotan merica ketika ratusan orang pro-demokrasi menggelar demonstrasi di Hong Kong.
Para demonstran itu berkumpul sebagai bentuk perlawanan atas undang-undang keamanan kontroversial, yang diusulkan China pekan lalu.
Baca Juga: Kekuatan Media Sosial di Balik Demo Massa Hong Kong dan Indonesia
Sejumlah tokoh pro-demokrasi khawatir proposal itu akan menggerus kemerdekaan. Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada massa untuk berkumpul, dan ditanggapi ratusan di antaranya.
Mereka berkumpul di Distrik Causeway Bay dan Wan Chai yang tergolong ramai. Para demonstran itu meneriakkan slogan menentang pemerintah. Aparat kepolisian pun terus berusaha membubarkan mereka.
"Orang-orang bakal dikriminalisasi hanya karena kata yang mereka ucapkan atau unggah menentang pemerintah," ujar salah satu demonstran, Vincent.
Vincent menyatakan, publik sudah frustrasi karena pembahasan itu terjadi begitu cepat. Mereka pun tak yakin jika Beijing bakal sekadar berpangku tangan.
Polisi huru-hara diterjunkan, setelah penegak hukum memperingatkan bahwa pertemuan dalam skala besar tidak akan mendapat izin.
Dilansir AFP Minggu (24/5/2020), kota itu masih berada dalam aturan pencegahan virus corona, jadi pertemuan di atas delapan orang dilarang.
Aksi protes Minggu itu menyusul pola sama pada unjuk rasa tahun lalu, di mana polisi menembakkan gas air mata dan semprotan merica.
Biasanya, pengunjuk rasa akan berusaha memukul balik polisi yang menyemprot mereka, antara lain dengan melempar benda seperti payung.
Pergerakan pro-demokrasi Hong Kong mengalami kegagalan, selain karena penangkapan masif dari penegak hukum, tengah terjadi wabah virus corona.
Lebih dari 8.300 orang ditahan sejak 2019, dengan 200 di antaranya ditangkap dalam aksi protes bertepatan bersama Hari Ibu awal Mei ini.
Warga salah satu pusat finansial dunia itu menikmati hak, seperti kebebasan berpendapat, yang tidak dilihat di China daratan.
Kebebasan itu merupakan bagian dari perjanjian ketika Hong Kong diserahkan kepada Negeri Panda dari Inggris pada 1997, di mana mereka punya status perdagangan dan sistem legal tersendiri.
Baca Juga: Hong Kong Tetapkan Status Darurat Virus Corona, Bagaimana Nasib WNI di Sana?
Kekhawatirn semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir, di mana Beijing akan menyapu kebebasan itu dan semakin mengontrol mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.