WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memohon ke Mahkamah Agung untuk mengizinkan rencananya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (Birthright citizenship). Sistem kewargageraan ini sudah berlangsung selama lebih dari seratus tahun berdasarkan teks Amandemen ke-14.
Permohonan Trump ke MA ini, tampaknya memperlihatkan sikap putus asa. Sebab, permohonan ini sudah diajukan namun ditolak dengan suara bulat oleh beberapa anggota pengadilan yang lebih rendah.
Dikutip dari CNN Internasional, Kamis (13/3/2025), pada sejumlah bandingnya, pemerintahan Trump berpendapat bahwa pengadilan yang lebih rendah telah bertindak terlalu jauh dalam menjatuhkan putusan pengadilan nasional yang memblokir kebijakan kontroversial itu.
Baca Juga: Putin Tetap Ancam Pasukan Ukraina di Kursk Meski Setujui Gencatan Senjata
Ia juga meminta para hakim membatasi dampak dari perintah tersebut.
Seorang hakim federal pada Januari menggambarkan perintah eksekutifnya sebagai “jelas tak konstitusional” dan memblokir penerapannya.
Beberapa hari kemudian, seorang hakim di Maryland mengatakan rencana Trump bertentangan dengan sejarah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berlaku selama 250 tahun.
Pengadilan banding juga telah menepis permintaan pemerintahan Trump untuk menghentikan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang memberlakukan perintah pengadilan nasional, atas perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari pertama masa jabatan keduanya.
Banding Trump ke Mahkamah Agung tidak secara langsung membahas konstitusionalitas kebijakan tersebut.
Namun, hal itu lebih kepada apa yang digambarkan pemerintah sebagai permintaan sederhana untuk membatasi cakupan perintah pengadilan.
Tetapi, itu adalah permintaan yang signifikan, karena jika Mahkamah Agung setuju, maka pemerintah akan dapat menegakkan perintah eksekutifnya terhadap orang-orang yang tak tercakup dalam gugatan hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium, Uni Eropa Siapkan Balasan
“Perintah universal telah mencapai proporsi epidemik sejak dimulainya pemerintahan saat ini,” kata Departemen Kehakiman kepada Mahkamah Agung dalam banding daruratnya.
“Perintah universal tersebut melarang perintah eksekutif hari pertama diberlakukan di manapun di negara ini, terhadap ratusan individu yang tak disebutkan namanya, yang tak hadir di pengadilan atau tidak diidentifikasi oleh pengailan,” tambahnya.
Sebagai upaya terakhir, pemerintahan Trump mengatakan pengadilan setidaknya harus mengizinkan mengeluarkan panduan yang menjelaskan cara penerapan kebijakan itu.
Pandangan Trump ini, sejalan dengan sebagian kalangan konservatif yang berpendapat bahwa sistem kewarganegaraan berdasarkan kelahiran selama ini keliru. Pasalnya Amandemen ke-14 mencantumkan frasa yang menyatakan hak tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang “berada di bawah yurisdiksi” Amerika Serikat.
Nah, berdasarkan teori ini, imigran yang berada di negara tersebut secara ilegal masih berada di bawah yurisdiksi negara asal mereka.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : CNN Internasional
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.