JAKARTA, KOMPAS.TV - Israel dan Hamas telah mencapai kesepakatan untuk melakukan gencatan senjata atau ceasefire di Gaza, wilayah Palestina yang telah dibombardir Israel sejak 7 Oktober 2023.
Hal itu diumumkan pemerintah Qatar dan Amerika Serikat pada Rabu (15/1/2025) atau Kamis (16/1/2024) WIB.
Dilansir The Associated Press, Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani mengatakan gencatan senjata tersebut akan mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025).
Di Washington, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan gencatan senjata akan terus berlaku selama Israel dan Hamas tetap berada di meja perundingan.
Selain Qatar dan Amerika Serikat, perundingan gencatan senjata juga melibatkan Mesir dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Gencatan senjata adalah upaya perdamaian yang dilakukan secara formal dengan kesepakatan dan komitmen satu sama lain untuk meredakan pertempuran.
Baca Juga: Reaksi Kemlu RI atas Gencatan Senjata Hamas-Israel: demi Negara Palestina yang Merdeka dan Berdaulat
Artinya, pihak-pihak yang terkait akan melakukan penarikan senjata dan memposisikan kembali pasukannya di zona aman, zona demiliterisasi, dan garis pemisah lainnya.
Dilansir kontan.co.id, gencatan senjata dapat bersifat sementara atau permanen, tergantung pada isi dari kesepakatan.
Selama periode gencatan senjata, pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk menahan diri dari serangan militer dan tindakan ofensif lainnya.
Proses gencatan senjata sering kali diawasi oleh pihak ketiga atau pasukan penjaga perdamaian untuk memastikan kepatuhan semua pihak.
Berikut kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan Israel.
Baca Juga: Pelantikan Donald Trump Digelar Besok Senin, seperti Apa Prosesinya?
Sumber : Associated Press, Al Jazeera, Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.