Kompas TV internasional kompas dunia

Tentara Israel Jadi Incaran di Luar Negeri, 50 Gugatan Kejahatan Perang Siap Menyambut

Kompas.tv - 7 Januari 2025, 17:47 WIB
tentara-israel-jadi-incaran-di-luar-negeri-50-gugatan-kejahatan-perang-siap-menyambut
Tentara-tentara perempuan Israel berswafoto dengan latar belakang bangunan-bangunan yang hancur di Gaza, di wilayah selatan Israel, Senin (19/2/2024). (Sumber: AP Photo/Tsafrir Abayov)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Deni Muliya

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Organisasi-organisasi pro-Palestina dilaporkan telah melayangkan 50 gugatan ke pengadilan di seluruh dunia.

Langkah hukum itu untuk menjerat tentara-tentara Israel atas dugaan melakukan kejahatan perang di Gaza.

"Sekitar 50 gugatan telah dilayangkan terhadap tentara-tentara cadangan, 10 telah masuk tahap penyelidikan, belum ada penahanan yang tercatat sejauh ini," kata media Israel, KAN, Senin (6/1/2025), dikutip dari Anadolu

Menurut harian Israel, Haaretz, gugatan tersebut dilayangkan di sejumlah negara, antara lain di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.

Dilansir Al Jazeera, serangan Israel ke Gaza yang sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 45.800 orang termasuk lebih dari 17.400 anak-anak.

Menurut KAN, yang mengutip data militer Israel, tentara-tentara Zionis membuat hampir 1 juta unggahan setiap hari di media sosial yang mendokumentasikan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang di Gaza.

Baca Juga: Sudah 8 Bayi Tewas Membeku di Gaza, Gempuran Israel Bunuh 200 Orang dalam 3 Hari

"Tidak ada perintah resmi yang dikeluarkan untuk melarang perjalanan ke negara-negara tertentu, tapi kasus-kasus khusus ditangani dengan hati-hati," kata KAN.

Media tersebut mengungkapkan, otoritas keamanan Israel telah menyarankan agar warganya mempertimbangkan kembali rencana perjalanan "berisiko tinggi."

Pada Minggu (5/1/2025) lalu, media Israel memberitakan seorang tentara cadangan Israel yang sedang berlibur di Brasil, kabur setelah gugatan dilayangkan terhadapnya atas dugaan melakukan kejahatan perang di Gaza.

Pada November 2024, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel saat ini juga sedang menghadapi kasus dugaan melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

Baca Juga: Kantor Media Pemerintah Gaza: Israel Bunuh 201 Jurnalis sejak Oktober 2023

Media Israel Beri Tips Hindari Penahanan

Media Israel, Ynet, membagikan tips menghindari penahanan bagi tentara-tentara Israel yang sedang berlibur di luar negeri.

Tips itu disampaikan dalam artikel berjudul A guide for IDF soldiers: Here's how to act if arrested abroad and what to check before flight, yang mengutip Nick Kaufman, pengacara pembela di ICC.

"Seorang tentara yang ditahan di luar negeri harus secepatnya meminta kunjungan dari konsul Israel," kata Kaufman.

Dia juga mengatakan, perwira militer lebih berisiko ditahan ketimbang prajurit biasa.

"Perwira lebih terkait dengan pembuatan keputusan dan kebijakan, seperti pemilihan target dan memimpin operasi militer," ujarnya.

Kaufman menambahkan, tentara-tentara Israel yang rajin mengunggah video di media sosial berisiko ditahan karena menyediakan bukti-bukti yang bisa mendukung dugaan melakukan kejahatan perang.

Baca Juga: Ketakutan Tentara Israel Ditangkap di Luar Negeri Membesar, Brasil Nyaris Melakukannya

Ketika ditanya apakah para tentara bisa ditahan karena terlibat dalam serangan ke Gaza, dia mengatakan, dibutuhkan bukti yang menghubungkan mereka dengan tindakan-tindakan ilegal.

Kaufman pun menyarankan agar para tentara Israel tidak mengunggah foto atau video, terutama bangunan-bangunan yang hancur.

"Posting-posting seperti itu melanggar operasi keamanan dan bisa merusak citra Israel. Beberapa negara dapat mengaggap konten-konten minor seperti lagu-lagu rasis, sebagai hasutan untuk melakukan genosida," katanya.

Mengenai negara-negara yang harus dihindari tentara Israel, dia mengatakan, negara-negara yang menerapkan yurisdiksi universal berubah setiap saat.

"Bahkan negara-negara bersahabat seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol pernah menerapkannya. Prosedurnya bisa beragam - beberapa negara mempersyarakatkan persetujuan pengadilan untuk melakukan penahanan, lainnya bisa bertindak berdasarkan laporan polisi," kata Kaufman. 

Baca Juga: Tentara Israel Usir Paksa Pasien dan Staf Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza, Lagi-Lagi Salahkan Hamas


 




Sumber : Anadolu, Ynet, Al Jazeera




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x