Kompas TV internasional kompas dunia

Majelis Nasional Sahkan Investigasi Khusus atas Tuduhan Insureksi Presiden Korea Selatan

Kompas.tv - 10 Desember 2024, 14:50 WIB
majelis-nasional-sahkan-investigasi-khusus-atas-tuduhan-insureksi-presiden-korea-selatan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol berbicara dalam konferensi pers bersama Presiden Polandia Andrej Duda di Seoul, Kamis (24/10/2024). (Sumber: Jeon Heon-Kyun/Associated Press)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

SEOUL, KOMPAS.TV — Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk membentuk penasihat khusus permanen guna menyelidiki tuduhan insureksi terhadap Presiden Yoon Suk-yeol.

Investigasi ini terkait upaya Yoon yang gagal memberlakukan darurat militer pekan lalu.

RUU tersebut disahkan dalam sidang pleno pada Selasa (10/12/2024) dengan dukungan suara mayoritas, yakni 210 anggota menyetujui, 63 menolak, dan 14 abstain. 

Dilansir dari Yonhap, RUU itu juga mencakup penyelidikan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, serta sejumlah pejabat lainnya yang dianggap terlibat dalam deklarasi darurat militer.

Meski berasal dari partai penguasa, People Power Party (PPP), sejumlah anggota turut memberikan suara dalam sidang ini.

PPP sebelumnya memutuskan untuk tidak mengambil sikap resmi terhadap RUU tersebut.

Dalam RUU tersebut, Perdana Menteri Han Duck-soo, Komandan Kontraintelijen Yeo In-hyung, serta mantan pemimpin fraksi PPP Choo Kyung-ho juga dimasukkan dalam daftar pihak yang akan diinvestigasi.

Berbeda dengan penyelidikan khusus biasa, presiden tidak memiliki hak veto atas RUU yang melibatkan penasihat khusus permanen. 

Baca Juga: Oposisi Ingin Sidang Pemakzulan Yoon Suk-yeol Digelar Lagi, Partai Penguasa Korsel Justru Terpecah

Kendati demikian, presiden tetap memiliki kewenangan untuk menunda proses penunjukan penasihat khusus tersebut.

Di hari yang sama, Majelis Nasional juga mengesahkan resolusi yang mendesak penangkapan cepat Presiden Yoon dan tujuh pejabat lainnya.

Resolusi ini disetujui dengan perolehan 191 suara mendukung, 94 menolak, dan 3 abstain.

Awalnya, resolusi tersebut hanya mencantumkan tujuh nama pejabat, termasuk Kim, Park, dan Yeo.

Namun, Partai Demokrat Korea (DP) kemudian menambahkan nama Presiden Yoon dalam sidang pleno dengan alasan keterlibatannya yang dianggap sebagai "kejahatan insureksi" untuk menggulingkan Majelis Nasional.

Tidak berhenti di situ, DP juga mengusulkan pemakzulan terhadap Menteri Kehakiman Park Sung-jae dan Kepala Kepolisian Nasional Cho Ji-ho. 

Usulan tersebut akan diajukan ke pemungutan suara dalam sidang pleno berikutnya pada Sabtu mendatang.

Berdasarkan aturan hukum, pemungutan suara atas usulan pemakzulan harus dilakukan dalam rentang waktu 24 hingga 72 jam setelah usulan resmi dilaporkan.

Baca Juga: Kisruh Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Dicegah ke Luar Negeri




Sumber : Yonhap




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x