Kompas TV internasional kompas dunia

Parlemen Korea Selatan Setujui Pemakzulan Ketua Auditor Negara dan Jaksa Terkait Kasus Ibu Negara

Kompas.tv - 5 Desember 2024, 17:02 WIB
parlemen-korea-selatan-setujui-pemakzulan-ketua-auditor-negara-dan-jaksa-terkait-kasus-ibu-negara
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dan istrinya, Kim Keon Hee, tiba di Bandara Internasional Haneda, Tokyo, Jepang, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Yuya Shino/Kyodo News via AP)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

 

SEOUL, KOMPAS.TV - Majelis Nasional Korea Selatan yang dikuasai oposisi pada Kamis (5/12/2024) menyetujui mosi pemakzulan terhadap Ketua Badan Audit dan Inspeksi (BAI) Choe Jae-hae, dan tiga jaksa senior. 

Keputusan itu terkait dugaan kegagalan mereka dalam menyelidiki relokasi kantor presiden dan kasus manipulasi saham yang diduga melibatkan Ibu Negara Kim Keon Hee.

Keempat pejabat tersebut, yakni Choe Jae-hae, Lee Chang-soo (Kepala Kejaksaan Distrik Pusat Seoul), serta dua jaksa, Cho Sang-won dan Choi Jae-hun, akan diskors dari tugas mereka hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan validitas pemakzulan tersebut.

Dilansir Yonhap, hasil pemungutan suara di parlemen menunjukkan mayoritas anggota mendukung pencopotan. Yang mendukung Choe dimakzulkan 188-4, Lee 185-3, Cho 187-4, dan Choi 186-4.

Namun, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), partai pendukung pemerintah, memutuskan untuk memboikot pemungutan suara ini.

Choe Jae-hae dituduh melakukan pemeriksaan yang tidak memadai terhadap dugaan penyimpangan terkait relokasi kantor presiden pada 2022, sebuah langkah yang menjadi bagian dari janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.

Baca Juga: Kisruh di Korea Selatan, Kim Jong-Un Bakal Memanfaatkannya untuk Beri Pukulan ke Musuh

Sementara Lee Chang-soo, Cho Sang-won, dan Choi Jae-hun dianggap gagal mengajukan tuntutan terhadap Ibu Negara atas dugaan manipulasi harga saham.

Langkah pemakzulan terhadap Choe ini menjadikannya Ketua BAI pertama yang dimakzulkan oleh parlemen.

Mosi pemakzulan semula direncanakan diputuskan pada Rabu (4/12/2024), tetapi tertunda karena oposisi memutuskan untuk memprioritaskan pemakzulan terhadap Presiden Yoon terkait deklarasi darurat militer.

Presiden Yoon sebelumnya mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam, dengan alasan adanya tindakan “anti-negara” oleh pihak oposisi. 

Langkah tersebut segera dicabut enam jam kemudian setelah ditolak oleh 190 anggota parlemen.

Namun, pada Kamis, Partai Demokrat (DP) bersama lima partai kecil oposisi tetap memutuskan untuk melanjutkan pemakzulan Choe dan tiga jaksa tersebut. 

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol Merasa Tak Salah Umumkan Darurat Militer, Upaya Menolak Mundur


 




Sumber : Yonhap




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x