JAKARTA, KOMPAS.TV - Amerika Serikat (AS) bisa dianggap terlibat dalam kejahatan perang dan genosida.
Karena memberikan bantuan militer kepada Israel yang melancarkan serangan masif ke Jalur Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023.
Namun, menurut guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, akan sulit untuk menyeret AS ke pengadilan internasional.
Saat ini, Israel tengah menghadapi tuduhan melakukan genosida di Gaza, di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Kasus tersebut diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel).
“Bisa sih (dianggap terlibat dalam kejahatan perang dan genosida). Hanya tidak dalam perkara yang dibawa oleh Afsel. Tapi kita harus paham, dalam konteks masyarakat internasional, maka tidak ada pengadilan yang efektif,” ungkap Hikmahanto kepada Kompas.tv, Sabtu (28/9/2024) malam.
Baca Juga: Israel Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah, Bagaimana Iran Akan Bereaksi?
Ia mengatakan AS tidak bisa diseret ke ICJ maupun Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).
“Dua-duanya tidak bisa. ICJ, untuk punya kewenangan, maka harus disetujui oleh negara yang bersengketa. Sementara kalau ICC, AS tidak menjadi anggota,” terangnya.
Ketika ditanya apakah itu artinya Israel dan AS tidak dapat dipidana, ia mengiyakan.
“Betul sekali. Lagian yang berlaku di masyarakat internasional kan hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang menang,” ujarnya.
Belum lama ini, Kementerian Pertahanan Israel mengatakan, AS telah menyetujui kucuran paket bantuan senilai USD8,7 miliar atau sekitar Rp132,65 triliun (kurs Rp15.247 per dolar AS) untuk Tel Aviv.
Baca Juga: Presiden Iran: Israel Bantai Anak-Anak Palestina dengan Senjata AS dan Eropa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.