DEN HAAG, KOMPAS TV – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mendesak Kamar Pra-Peradilan agar segera mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta dua pemimpin Hamas, Yahya Sinwar dan Mohammed Deif.
Menurut Khan, surat perintah penangkapan ini sangat mendesak untuk mencegah mereka menghalangi atau membahayakan jalannya penyelidikan dan proses peradilan.
Selain itu, langkah ini juga diperlukan untuk menghentikan terjadinya kejahatan yang dituduhkan dan mencegah kejahatan lain yang termasuk dalam Statuta Roma.
"Surat perintah penangkapan ini diperlukan untuk memastikan mereka tidak menghalangi atau membahayakan penyelidikan atau proses pengadilan, mencegah terjadinya kembali kejahatan yang dituduhkan dan/atau kejahatan lain sesuai dengan Statuta Roma,” tulis Karim Khan seperti dilaporkan oleh Anadolu pada Selasa, 10/9/2024.
Sebelumnya, pada bulan Mei, Khan mengajukan permohonan agar surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant segera diterbitkan, menyusul tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh keduanya.
Di sisi lain, Khan juga mengajukan surat penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas, yaitu Sinwar, Deif, dan Ismail Haniyeh. Namun, surat untuk Haniyeh dibatalkan setelah ia tewas dalam serangan di Iran pada Juli lalu.
Khan menyatakan proses pengumpulan informasi terkait kematian Mohammed Deif masih berlangsung. Jika informasi yang diterima menyatakan Deif benar-benar tewas, permohonan untuknya juga akan dicabut.
Baca Juga: Palestina Ajukan Draf Resolusi PBB yang Desak Israel Hengkang dari Gaza dan Tepi Barat dalam 6 Bulan
Israel Tuding Tindakan ICC Murni Antisemitisme
Hari Selasa, 10/9/2024, kantor Perdana Menteri Israel merilis pernyataan yang menolak tuduhan terhadap Netanyahu dan menyebut tindakan Mahkamah Pidana Internasional sebagai “murni antisemitisme” dan “kemerosotan moral tingkat tinggi.”
Dalam pernyataan itu juga disebutkan proses yang berlangsung di Den Haag sejak awal sangat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Israel secara resmi tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang dibentuk pada tahun 2002.
Meski begitu, Palestina telah menjadi anggota pengadilan tersebut sejak 2015, sehingga ICC memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina.
Sementara itu, pihak Hamas belum memberikan tanggapan terkait permohonan Karim Khan untuk mempercepat penerbitan surat perintah penangkapan bagi Sinwar dan Deif.
Namun, di lapangan, serangan Israel ke Gaza terus berlangsung. Sejak Oktober, lebih dari 41.000 warga Palestina telah tewas dibunuh serangan Israel, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
Populasi Gaza kini menghadapi krisis kelaparan, tunawisma, dan ancaman penyakit yang semakin parah akibat kondisi hidup yang sangat memprihatinkan.
Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan-tindakannya di Gaza.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.