JENEWA, KOMPAS.TV - Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Senin (29/7/2024), menyatakan tindakan Israel mengebom objek-objek penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, seperti waduk air bersih di Gaza, melanggar hukum internasional.
Pernyataan ini merespons serangan Israel terhadap waduk air minum warga Palestina di Rafah, bagian selatan Jalur Gaza.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, dilarang keras untuk menyerang objek-objek sipil," kata juru bicara Kantor HAM PBB, Jeremy Laurence, kepada Anadolu, Senin.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik.
Laurence juga mengkritik kurangnya upaya Israel untuk memastikan akuntabilitas berdasarkan hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL) dan hukum HAM internasional (International Human Rights Law/IHRL).
"Kantor Hak Asasi Manusia tidak menerima informasi apa pun tentang investigasi apa pun oleh Israel terhadap insiden khusus penghancuran cadangan air tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Sejumlah Tentara Israel Diduga Perkosa Tahanan Pria Palestina, 10 Orang Diperiksa
Ia juga menekankan, dengan kegagalan Israel dalam memastikan akuntabilitas atas pelanggaran serius terhadap IHL dan IHRL yang terdokumentasikan dengan baik, maka penyelesaian di tingkat internasional sangat penting untuk mengatasi kesenjangan akuntabilitas yang sudah berlangsung lama.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.